Selasa, 26 November 2013

LAND CONSOLIDATION (KONSOLIDASI TANAH)

1. Pengertian
Konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

2. Tujuan
Tujuan Konsolidasi Tanah adalah untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah.

3. Sasaran
Sasaran  Konsolidasi Tanah adalah terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur.

4. Peserta
Peserta Konsolidasi Tanah adalah pemegang hak atas tanah atau penggarap tanah negara obyek konsolidasi tanah.

peraturan terkait: PerKaBPN No.4 Tahun 1991 

hidup itu mudah, bayangkan dan lakukan...so simple!

uda lama ga liat2 blog, hampir 3 tahunan...
pertama kali nulis blog itu pas jaman kuliah, skarang uda manapaki dunia karajo

lika liku selama 3 tahun is so complicated but i m try to make it simple. not easy, first u must know, who re u? bermula dari perantauan ke negeri medan sampai akhirnya menjadi pegawai pemerintah di sebuah instansi yg absolutely di sinisin sebagian besar orang. but u can do the right, if u want...itu yg selalu gw patri karena hidup ini emang ga mudah dan ga selalu sama seperti harapan lo, tapi lo bisa make it simple and enjoy it. gw hanya perlu membayangkan, lalu melakukannya, apabila itu gagal maka gw akan return for imagine...so simple kan..

Jumat, 17 Desember 2010

first word



Blog ini terlahir pada Bulan Desember, tepatnya pada hari Jumat, 17 Desember 2010. terlahir karena keisengan saya melihat teman saya membuka blognya. tidak ada yang istimewa dari blog ini, mungkin saya bisa berbagi sedikit pengalaman saya.

just my first word