1. Pengertian
Konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
2. Tujuan
Tujuan Konsolidasi Tanah adalah untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah.
3. Sasaran
Sasaran Konsolidasi Tanah adalah terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur.
4. Peserta
Peserta Konsolidasi Tanah adalah pemegang hak atas tanah atau penggarap tanah negara obyek konsolidasi tanah.
peraturan terkait: PerKaBPN No.4 Tahun 1991
Tidak ada komentar:
Posting Komentar